Peraturan Baris-Berbaris (PBB) Baru
Bagi pramuka kegiatan baris berbaris atau PBB menjadi hal yang jamak dan harus dikuasai. Termasuk dalam baris berbaris adalah tata cara dalam meninggalkan barisan. Tata cara ini mengatur tentang bagaimana seorang pramuka dapat keluar atau meninggalkan barisan ketika sedang dalam barisan. Hal ini perlu diatur sedemikian rupa mengingat salah satu maksud dan tujuan dilaksanakannya baris berbaris adalah untuk menumbuhkan kedisiplinan.
Sebagaimana peraturan baris berbaris lainnya yang dilaksanakan oleh pramuka, tata cara meninggalkan barisan diadopsi dari tata cara dan peraturan baris berbaris yang dipunyai oleh TNI / Polri. Yang dalam hal ini, peraturan-peraturan tersebut diatur dalam PERPANG TNI No.46 Tahun 2014. Pada saat Peraturan Panglima ini mulai berlaku, maka Buku Peraturan Baris Berbaris Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PBB-ABRI), sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Pangab Nomor Skep/611/X/1985 tanggal 8 Oktober 1985 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan baris berbaris termasuk tata cara meninggalkan barisan ini tidak hanya dilakukan oleh pramuka saja namun juga oleh berbagai instansi, organisasi, komunitas, dan elemen masyarakat lainnya.
Adapun untuk tata cara pelaksanaan PBB bisa sobat download Pdf Perpang TNI No.46 Tahun 2014 dibawah ini :
Demikianlah mengenai PBB. sebagaimana sudah diatur dalam peraturan baru, harus sering-sering dilatih dan dipraktekkan tentunya dengan bimbingan kakak-kakak pembina ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar