Badan Kelengkapan Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting
Dalam melaksanakan tugas dan kegiatan Kwartir, maka perlu dibantu badan-badan yang berkedudukan sebagai Badan Kelengkapan Kwartir.
Untuk di tingkat Kwartir Cabang Badan Kelengkapan tersebut terdiri atas :
1. Dewan Kehormatan Cabang.
2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka tingkat Cabang
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang
4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Cabang
5. Badan Usaha Kwartir Cabang
6. Satuan Kegiatan.
Di Tingkat Kwartir Ranting Badan Kelengkapan terdiri atas :
1. Dewan Kehormatan Ranting
2. Koordinator Gugusdepan
3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting
4. Pimpinan Satuan Karya Pramuka tingkat Ranting
5. Badan Usaha Kwartir Ranting
6. Satuan Kegiatan.
Perbedaan Badan kelengkapan yang dimiliki Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting hanya pada keberadaan Lembaga Pendidikan Kader Pramuka yang tidak dibentuk di tingkat Kwartir Ranting, sedangkan Koordinator Gugusdepan hanya ada di tingkat Kwartir Ranting.
Koordinator Gugusdepan atau disingkat korgudep dibentuk untuk mengkoordinasikan dan penghubung Kwartir Ranting dengan Gugusdepan dan Satuan Karya yang ada di suatu wilayah kelurahan/ Desa. Kogudep dijabat oleh seorang Pembina Pramuka dan dapat dipilih pada penyelenggaraan musyawarah ranting sekaligus ex-officio Andalan Ranting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar